Kumpulan Proposal

Minggu, 14 April 2019

Gugatan Sengketa Pilkades 2019 di PTUN

Berdasarkan fakta-fakta serta uraian hukum di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM  POKOK PERKARA
1.             Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.             Menyatakan batal atau tidak sahnya:
-           Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) No 144.1/04/ BPD/ Tahun 2018 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Tanggal 22 Desember Tahun 2018;

-                 Berita acara Pemunggutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga tanggal 16-12-2018;
-                 Surat Keputusan Bupati Purbalingga No 141.1/143 Tahun 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2018 di Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan Tahun 2019-2025 tanggal 13 Februari 2019
3.             Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
-           Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) No 144.1/04/ BPD/ Tahun 2018 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Tanggal 22 Desember Tahun 2018;
-                 Berita acara Pemunggutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga tanggal 16-12-2018;
-                 Surat Keputusan Bupati Purbalingga No 141.1/143 Tahun 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Tahun 2018 di Kabupaten Purbalingga Masa Jabatan Tahun 2019-2025 tanggal 13 Februari 2019
4.             Menyatakan bahwa, 281 surat suara yang dinyatakan tidak sah merupakan suara yang sah milik Penggugat, dan oleh karena itu Penggugat merupakan pemenang pemilihan kepala desa Banjarkerta yang sah;
5.             Memerintahkan tergugat mengangkat penggugat sebagai kepala desa yang sah;
6.             Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar