Berdasarkan fakta-fakta serta uraian hukum di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sahnya:
- Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) No 144.1/04/ BPD/ Tahun 2018 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Tanggal 22 Desember Tahun 2018;