Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) tahun 2010 akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bantuan sosial penguatan modal usaha yang dituangkan dalam RUK. Juklak ini merupakan penjabaran dari Pedoman Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 tahun 2010 khususnya bidang penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) ini merupakan pedoman yang mengatur mekanisme seleksi dan pelaporan bagi LM3, Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota, Tim Pembina Provinsi dan Tim Pusat dalam melaksanakan program LM3 bidang pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian serta dapat mempertanggungjawabkan anggaran secara benar, tertib, efektif dan efisien, sehingga dapat membantu memperlancar pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada satuan kerja Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun Anggaran 2010.
Selengkapnya klik di sini yaa
Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) ini merupakan pedoman yang mengatur mekanisme seleksi dan pelaporan bagi LM3, Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota, Tim Pembina Provinsi dan Tim Pusat dalam melaksanakan program LM3 bidang pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian serta dapat mempertanggungjawabkan anggaran secara benar, tertib, efektif dan efisien, sehingga dapat membantu memperlancar pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada satuan kerja Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun Anggaran 2010.
Selengkapnya klik di sini yaa